KESEHATAN NALAR DEMOKRASI


Oleh: R Muhammad Mihradi (Pengajar FH Universitas Pakuan, Bogor)

MEMBACA geografi politik Indonesia saat ini dipenuhi sesak oleh aneka ragam kontradiksi dan transaksi. Koalisi sudah diusung jauh, sebagai implikasi pemilu serentak. Kalkulasi dan ketidakpastian merupakan tata kelola yang mendarah daging peta politik bernegara. Transaksi kepentingan bisa jadi sudah menjadi kosa kata.

Tumbuh kembang politik—dalam konteks modernitas---perlu pula di-framing dalam perspektif dan persepsi demokrasi. Sebab, diksi-diksi demokrasi seperti sudah menjadi keniscayaan. Namun, banyak hal penting, khususnya bagi publik, yang mesti dibaca ulang ketika meletakan soal-soal pemilihan umum (pemilu) dan termasuk pemilihan presiden (pilpres) didalamya, ke dalam wahana demokrasi. Upaya membatalkan pasal soal Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi (MK) harus dibaca sebagai gerakan publik melalui nalar yang hendak mengoreksi agar demokrasi semakin bermutu. Sayangnya, MK belum bergeming. MK masih memahami Presidential Threshold (PT) sebagai lokus open legal policy. Yang dimaknai, kebijakan yang tidak bertentangan dengan konstitusi. Masih dalam koridor kewenangan DPR dan Presiden membuat politik hukum menerjemahkan realisasi konstitusi.

Publik tentu boleh tidak bersepakat. Seperti juga para hakim MK yang tidak---atau setidaknya—belum sependapat soal penghapusan PT 20 persen dari UU Pemilu. Namun, ada baiknya, kita melihat horizon lebih luas soal-soal ini.

Kesehatan Nalar 

John Rawls, salah seorang filsuf, yang menulis soal justice as fainess, memperkenalkan soal-soal keadilan yang mengasumsikan orang memiliki perspektif kosong soal-soal yang hendak didekati dari sisi keadilan. Atau dengan kata lain, keadilan bisa digapai jika semua pihak meminggirkan dulu kepentingannya yang subjektif, untuk memikat objektifitas keadilan. Pasti hal ini diduga absurd. Apalagi dalam konteks politik pemilu misalnya. Sebab, ada beragam belitan partai politik maupun perorangan jika hendak kompetisi dalam pemilu. Kita tahu, sudah menjadi rahasia umum, politik uang sukar dibasmi dalam pelbagai pemilu. Ini berkorelasi atas ongkos besar dalam setiap pemilu yang harus dikeluarkan pihak yang ingin berkompetisi dalam pemilu.

Implikasinya sangat serius. Pemilu harus dicermati agar tidak menjadi ajang transaksi kapital. Alih-alih menghendaki melembaganya demokrasi. Malah, bisa kepeleset menjadi oligarki. Hal ini yang sebenarnya ingin dipangkas oleh sebagian publik yang menghendaki dihapusnya PT 20 persen. Sebab, sukar mendapatkan PT 20 persen pada mayoritas partai partai politik, kecuali berkoalisi. Berkoalisi dalam rezim parlementer menjadi anomali dalam rezim presidensial. Namun, tanpa koalisi, PT tidak pernah dapat terlampaui.

Kalkulasi yang lebih serius adalah jika calon presiden kemudian hanya dua calon saja---seperti terjadi pada 2019, bukan mustahilpolitik identitas menggila kembali. Publik terbelah. Tidak ada kanal-kanal untuk menyalurkan energi konflik. Ini yang kemudian hendak dicoba diatasi dengan menguji UU Pemilu terkait PT 20 persen meski masih kandas berkali-kali di meja hakim MK.

Bagi penulis, bola panas ada di hakim MK, jika hakim MK bisa mengoptimalkan nalar jernih. Tidak sekedar otak-atik pasal-pasal konstitusi. Namun, masuk pada pengalaman empiris dan problem-problem konflik, rasa-rasanya terobosan untuk membatalkan pasal tentang PT 20 persen sudah menjadi keniscayaan. Sebab, suka tidak suka, PT 20 persen diduga melembagakan oligarki yang kontradiktif dengan demokrasi.

Masa Depan

Demokrasi bukan sekadar kotak suara. Demokrasi bukan pula sekadar menjadi pesta di mana publik berdaulat. Lebih dari itu, demokrasi melembagakan kontrol publik dengan menciptakan peluang kompetisi pada pengisian jabatan publik strategis, semisal, pemilihan presiden. Tanpa itu, maka demokrasi bisa menjadi ritual yang kehilangan makna.

Bagi penulis, semua pihak, harus terlibat dalam diskursus besar memastikan demokrasi kembali mengada secara optimal. Untuk itu, publik harus dibiasakan melompat dari kolam rutin---istilah filsuf Heidegger---untuk melihat dari perspektif luas soal demokrasi. Dengan kejernihan maka sisi-sisi kekurangan demokrasi dapat diperbaiki. Mahkamah Konstitusi (MK) harus dijadikan sebagai Mahkamah Keadilan yang berbicara bagaimana demokrasi mempranatakan cara pandang masa depan untuk demokrasi berkualitas. Pembatalan PT 20 persen merupakan bagian dari masa depan untuk pemilu yang mampu---paling tidak---meminimalisasi praktik oligarki yang mendefisitkan demokrasi. Cepat atau lambat.

 

 

Post a Comment